Duration 4:28

WAJIB TAHU . Jika hutang piutang ada potensi pidana harus segera di selesaikan lebih dulu

384 watched
0
12
Published 23 Dec 2021

Hutang piutang itu perdata tidak ada urusan sama polisi dan penjara tapi jika ada potensi pidana sekecil apapun harus segera di selesaikan. Misal di situ ada terlibat kerjasama dan ada perjanjian tertulis yg merugikan kita dan ada potensi pidananya.. misal 1.jaminan bpkb mobil , tp mbl nya di gadaikan jg ke orang lain atau di jual / take over tanpa ijin leasing. itu pidana 2.gadai sertifikat orang lain 3.ketika di tagih DC , terpancing melakukan kekerasan dan masih banyak lagi 4. ada perjanjian yg mengikat dan merugikan kita. dkk Biasanya kedua belah pihak itu telah melakukan perjanjian diatas kertas untuk saling mengikat. Dalam urusan ini sering kali menimbulkan konflik antara kedua belah pihak karena pihak peminjam selalu mangkir jika ditagih untuk membayar. Pihak yang dipinjamkan atau kreditur tentu saja menjadi jengkel dan akhirnya melaporkan peminjam ke pihak berwajib. Hal ini tidak salah, tidak ada peraturan menyebutkan pihak peminjam tidak dapat melaporkannya ke polisi. Karena semua warga memiliki hak yang sama. Tetapi, ingatlah hukum tentang hutang piutang ini termasuk pada hukum perdata membuat pihak peminjam tidak bisa semudah itu dipidanakan. Membuat Hukum Hutang Piutang Menjadi Hukum Pidana Lantas bagaimana jika hukum utang piutang adalah pidana? Seperti sudah dijelaskan tadi, untuk menjadikan kasus ini menjadi hukum pidana memerlukan beberapa faktor yaitu terbukti pihak peminjam memiliki niat jahat (mens rea) disertai dengan perbuatan (actus reus). Walaupun hukum hutang piutang termasuk ke dalam ranah perdata dan biasanya cara penyelesaiannya langsung ke pengadilan negeri. Permasalahan ini juga dapat dilaporkan pada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Misalnya berniat melakukan penipuan atau penggelapan data. Hal ini tentu saja harus disertai dengan bukti-bukti konkret juga. Sama hal nya dengan penggunaan cek kosong, penggunaan cara tersebut sudah dilarang. Sejak diterbitkannya Undang-Undang no. 17 tahun 1964 tentang larangan untuk penarikan cek kosong. Setelah terbukti melakukan penipuan, hal ini sudah berubah menjadi kasus dalam ranah pidana. Berbeda halnya jika kasus ini diselesaikan dalam hukum perdata, pihak kreditur dapat menggunakan pasal utang piutang 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri adalah pemindahan hak kepemilikan benda dengan ketentuan benda tersebut tetap dimiliki oleh pemiliknya. Dengan kesepakatan jika peminjam tidak dapat membayarnya barang-barang tersebut akan dijual. Tips dan Trik Terhindar dari Ancaman Dipenjara Kreditur akan menagih terkadang harus menemui debitur yang sangat lambat dan selalu mangkir jika ditagih. Karena hal itu diperlukan cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Terkadang cara tersebut terpaksa harus menempuh jalur hukum karena debitur tetap membandel. Inti dari cara penyelesaian kasus hutang piutang dengan benar adalah disiplin dan taat dengan janji yang dibuat. Ingatlah untuk tidak melakukan kegiatan gali lubang-tutup lubang untuk membayar hutang-hutangmu karena hal tersebut seperti lingkaran setan tidak pernah habis. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui tips dan trik yang cepat dalam melunasinya agar hal tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Category

Show more

Comments - 3